Hak-Hak Suami yang harus di penuhi oleh Isteri

1. Mentaati perintah suami (selama itu tidak dalam rangka maksiat kepada Allah) (HR. Al-Bukhori, Muslim dan An-Nasa'i)

2. Berdiam didalam rumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suaminya (QS. Al Ahzab:33)

3. Mentaatinya jika ia mengajak ke tempat tidur

4. Tidak mengizinkan seorangpun masuk kedalam rumah suaminya kecuali dengan izinnya (HR. Muslim)

5. Tidak berpuasa sunnah saat suaminya ada dirumah kecuali dengan izinnya (HR. Al-BUkhori, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Tidak menginfakkan sesuatu dari harta suaminya kecuali dengan izinnya (HR. Abu dawud dan Ibnu Majah)

7. Melayani suami dan anak-anaknya (HR. Bukhori dan Muslim)

8. Menjaga kehormatan suaminya,anaknya dan hartanya (QS. An Nisa:34)

9. Berterima kasih kepada suaminya,tidak mengingkari keutamaannya, dan menggaulinya dengan cara yang baik (HR. Bukhori&Muslim)

10. Berhias dan berdandan untuknya

11. Tidak menyebut-nyebut kebaikannya jika ia menginfakkan sesuatu kepada suami dan anaknya dari hartanya sendiri (QS. Al baqoroh:264)

12. Ridho dengan harta yang sedikit dan merasa puas dengan keadaan suaminya serta tidak membebaninya melebihi batas kemampuannya (QS. At Thalaq:7)

13. Tidak melakukan sesuatu yang menyakitinya dan membuatnya marah (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

14. Bersikap baik dalam bergaul dengan orangtua suaminya dan saudaranya

15. Berusaha untuk tetap dapat hidup bersama suaminya dan tidak meminta cerai tanpa adanya alasan syar'i (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

16. Apabila suaminya meninggal,ia harus berkabung selama 4bulan 10hari

*Berkabung dalam bahasa Arab adalah: Al-Hadad.
Maknanya: Tidak mengenakan perhiasan, baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau yang lainnya yang dapat menarik ( perhatian) orang lain untuk menikahinya.

*Pendapat lain mengatakan : Al-Hadad adalah sikap wanita yang tidak mengenakan segala sesuatu yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya,  seperti minyak wangi, celak mata, dan pakaian yang menarik, dan tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, setelah kematian suaminya

Sumber:  https://almanhaj.or.id/2573-berkabung-dari-kematian.html

Komentar